KPU Sebut Ada Kemungkinan Pemilu 2024 Berlakukan Sistem Proporsional Tertutup, Ini Artinya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan tidak menutup kemungkinan Pemilu 2024 nanti bakal diberlakukan sistem proposional tertutup. Hal tersebut Hasyim sampaikan dalam sambutannya pada acara Catatan Akhir Tahun 2022 Komisi Pemilihan Umum di Kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (29/12/2022). Oleh karena itu dia mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri tidak memanfaatkan alat peraga kampanye sebelum jadwalnya.
"Ada kemungkinan, saya belum berani berspekulasi, ada kemungkinan kembali ke sistem proporsional daftar calon tertutup. Maka dengan begitu menjadi tidak relevan misalkan saya mau nyalon pasang gambar gambar di pinggir jalan, jadi gak relevan," kata Hasyim. Hasyim menjelaskan proses proposional tertutup tidak lagi menampilkan nama nama dan foto calon legislatif. "Karena namanya enggak muncul lagi di surat suara. Enggak coblos lagi nama nama calon. Yang dicoblos hanya tanda gambar parpol sebagai peserta pemilu," jelas Hasyim.
"Sehingga di banyak diskusi sering kami sampaikan kami berharap kita semua menahan diri untuk tidak pasang pasang gambar dulu. Siapa tahu sistemnya kembali tertutup," tambahnya. Lebih lanjut Hasyim mengatakan peluang sistem proporsional tertutup tersebut terbuka lebar seiring dengan berbagai gugatan yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menjelaskan sistem pemilu proporsional terbuka sudah dimulai sejak Pemilu 2009 dan dimulainya berdasarkan putusan MK bukan di UU.
"Sejak itu pula pemilu 2014 dan 2019 pembentuk norma UU tidak akan mengubah itu, karena kalau diubah tertutup kembali akan jadi sulit lagi ke MK. Dengan begitu, kira kira polanya kalau yang membuka itu MK, ada kemungkinan yang menutup MK," Hasyim menjelaskan. Pada Pemilu sebelumnya KPU menerapkan sistem proporsional terbuka. Sistem proporsional adalah sistem di mana satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil.
Dalam sistem proporsional, ada kemungkinan penggabungan partai atau koalisi untuk memperoleh kursi. Sistem proporsional disebut juga sistem perwakilan berimbang atau multi member constituenty. Terdapat dua jenis sistem di dalam sistem proporsional yaitu sistem proporsional terbuka dan sistem proporsional tertutup.
Sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja. Perbedaan lainnya, pada sistem proporsional terbuka penetapan calon terpilih berdasarkan suara terbanyak.
Sementara dengan proporsional terbuka maka penetapan calon terpilih ditentukan berdasarkan nomor urut. Jika partai mendapatkan dua kursi, maka calon terpilih adalah nomor urut 1 dan 2.